“Namun untuk kepastiannya sekitar bulan Juni 2020 lalu, kita sudah keluarkan Surat Perintah Penyidikanya. Nanti para saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya,”kata Dia.
Dia menyarankan apabila masyarakat ingin mendapat informasi yang jelas lebih baik datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
“Jika masyarakat ingin memperoleh informasi yang jelas Silahkan datang ke Kantor Kejari Garut,” ujarnya.
Mantan Ketua BPD Desa Wangunjaya Asep Azhar dan Sekretaris BPD Soleh Hidayat, selaku pelapor utama dalam perkara tersebut beberapa kali dihubungi lewat seluler sulit dihubungi.
Sampai berita ini diturunkan Kasi Pidsus Kejari Garut Deni Marinca belum bisa dimintai keterangannya dikarenakan sibuk, begitu pun Kajari Sugeng beliau sedang tidak masuk kantor dikarenakan sakit.(Chrystian)Editor:Nas