Brebes, Transnews.co.id – Korlantas Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera pada April 2022 mendatang. Ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang sebagian besar dikarenakan kelebihan kapasitas dan kecepatan berlebih.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada awal April mendatang. Saat ini sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol.
Ada dua kawasan yang akan diberlakukan, yaitu Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan. Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan.
Proses penindakan sendiri dilakukan sama seperti biasa, yaitu dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada.
Brigjen Aan Suhanan mengharapkan, dengan diterapkannya E-TLE tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.