Jateng, Transnews.co.id – Ditlantas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.
Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE Nasional Presisi di seluruh Polres jajaran.
Menurut Perwira Menengah Polda Jateng dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 33.170 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil.
“Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota-kota lain di Indonesia,” terang Kombes Pol. Agus Suryonugroho, Sabtu (15/01/22).
Dirlantas Polda Jateng mengatakan bahwa rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan berboncengan tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Tertinggi (tilang elektronik) di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari 2022,” tegas mantan Kasubditlaka Ditgakum Korlantas Polri.
Kombes Pol. Agus Suryonugroho mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.