FKUB Pekalongan Imbau Masyarakat Rayakan Imlek Dengan Sederhana dan Prokes

Pekalongan, Transnews.co.id – Perayaan hari besar keagamaan tahun baru Imlek merupakan sebuah momen penting khususnya bagi umat Konghucu dan Tionghoa.

Namun, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini yang belum usai, peringatan Tahun baru Imlek 2573 Kongzili yang bertepatan dengan 1 Februari 2022 mendatang diharapkan dapat dilakukan dengan cara-cara sederhana.

Sekaligus menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes) tanpa mengurangi makna Imlek sebagai tahun, harapan, dan keberuntungan baru maupun tradisi.

BACA JUGA :  Ciptakan Rasa Aman, Polsek Kandangserang Patroli ke Pasar Tradisional

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan, Drs. H. Ahmad Marzuqi, M.Pd.I menyoroti masih adanya pandemi Covid-19, khususnya di Kota Pekalongan, masyarakat yang merayakan Imlek pun diimbau tak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Imbauan dari FKUB, monggo bagi merayakan Imlek bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, karena pandemi Covid-19 belum berakhir dengan cara mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan keagaamaan,” tutur Marzuqi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :  Kondisi Arus Lalulintas Tol Purbaleunyi Libur Imlek Hari Ini

Menurutnya, FKUB sebagai wadah yang mengakomodasi semua agama termasuk didalamnya agama Khonghucu disamping agama-agama lain.

Pada peringatan Imlek ini dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan toleransi di kalangan umat beragama. Mengingat, sejarah perayaan Imlek di Indonesia sangatlah panjang.

Imlek ini tidak hanya sekedar aktivitas keagamaan, tetapi jika diruntut dari sejarahnya di daratan China merupakan tradisi seperti halnya di Indonesia, dimana yang merayakan Imlek ini tidak hanya orang-orang yang beragama Khonghucu, melainkan juga cenderung kepada etnis Thionghoa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait