Menurutnya, ada baiknya teman-teman menggunakan mekanisme dan tata cara sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan langkah konkret.
“Kalau tidak setuju atau menolak produk hukum yang sudah disahkan, lakukan judicial review, mekanisme hukum yang bisa ditempuh saat sebuah produk hukum sudah jadi dan sudah diundangkan. Sebagai kaum intelektual, saya percaya teman-teman dapat memahami mekanisme tersebut,” terangnya.
Gusti juga menyampaikan bahwa implementasi PP 75 ini akan dilengkapi dengan peraturan turunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PP 75 tersebut.
Ia menyerukan seyogyanya mahasiswa mengawal dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam peraturan turunan tersebut. Menurutnya, Rektor sebagai pihak pelaksana dan penerima mandat PP 75 wajib menjalankan peraturan pemerintah tersebut.
“Untuk itu, kami mengajak mahasiswa untuk mengawal peraturan turunan sebaik-baiknya agar mengakomodasi kepentingan mahasiswa. Saya yakin kalau semuanya memang berjuang demi kebaikan, kebutuhan masa depan UI. Serta tata kelola yang lebih baik, UI tidak akan larut dalam dinamika yang justru akan semakin membuat UI tertinggal,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, pasal 89 PP 75 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 telah menyatakan PP 68 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan pada pasal 90, ditegaskan bahwa PP 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (AH)