Cianjur, TransNews-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Cianjur Jawa Barat berkomitment untuk melaksanakan kawasan bebas tanpa asap rokok. Sebab kawasan bebas tanpa rokok sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2015,sehingga komitment itu harus dilaksanakan.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr Neneng Era Fatimah ,disela sela kegiatan Deklarasi Anti Rokok di halaman Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin(20/5) kemarin.
Neneng menambahkan kaitan dengan kawasan bebas rokok, memang memerlukan komitment yang keras dari Bupati Cianjur.
” Nah pada hari ini, kesepakatan komitment itu di deklarasikan bersama yang berintegritasi dan diikuti oleh semua OPD di kabupaten Cianjur, ” ujarnya.
Neneng mencontohkan beberapa kawasan yang harus bebas dari asap rokok tersebut antara lain,lingkungan sekolah, balai kesehatan, perkantoran serta di kawasan umum lainnya yang sudah ditunjuk.
” Kawasan dan lingkungan itulah yang harus bebas dari asap rokok, ” Imbuh Neneng.
Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman yang hadir dalam deklarasi itu menegaskan, Forkopimda harus menjadi contoh dan panutan masyarakat kaitannya dengan merokok.
” Jangan merokok ditempat yang sudah dilarang, merokoklah ditempat tempat yang sudah disediakan. Berhentilah merokok demi kesrhatan, ” Himbaunya. (Mal/Nas).