Forkopimda Jatim dan Peserta Pemilu Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Reporter: Irfak
Editor: DM
Forkopimda Jatim dan Peserta Pemilu Gelar Deklarasi pemilu damai
Forkopimda Jatim dan Peserta Pemilu Gelar Deklarasi pemilu damai

SURABAYA, transnews.co.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Forkopimda Jawa Timur, pimpinan partai politik, KPU hingga Bawaslu mendatangani deklarasi Pemilu damai di lapangan Makodam V Brawijaya, Surabaya, Selasa 17 Oktober 2024.

Penandatanganan dilakukan usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur.

Pertama sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 terlebih dahulu menandatangani deklarasi yang telah disiapkan.

BACA JUGA :  Polres Jember Lakukan Pelayanan SKCK Presisi Keliling Terhadap Bacaleg

Sebanyak 18 perwakilan partai politik kemudian membubuhkan tanda tangan.

Setelah itu disusul para ketua penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Ketua Bawaslu Jatim A Warits.

Prosesi tandatangan selanjutnya dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf, perwakilan dari Kajati Jatim, Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.

Terdapat enam poin isi deklarasi Pemilu damai 2024 yang ditandatangani, sebagai berikut:

BACA JUGA :  KPU dan Bawaslu Siap Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

1. Siap mengikuti Pemilu tahun 2024 secara jujur, adil, santun dan bermartabat.

2. Siap bekerjasama dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu tahun 2024, untuk tidak mengangkat isu-isu yang berbau sara, berita hoaks dan provokasi.

3. Siap bekerja sama dengan aparat Polri dan TNI, untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, aman dan damai pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Jawa Timur, serta dapat mengendalikan massa pendukung masing-masing dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait