Gagal Jadi Kades, Ikuti Ritual Pesugihan Uang Gaib

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO KOTA, transnews.co.id – Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan.

Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.

Kasus penipuan berkedok pesugihan tersebut, berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong.

SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades tersebut bisa kembali.

Kemudian, pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL(48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto.

BACA JUGA :  Emil Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua PW MES Jatim

Sebab, SA percaya bahwa SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

Sedangkan, tersangka SL mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.

Merasa mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, bahwa kronologi kejadian berawal pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 tersebut meminta korban SA membayar Rp 57 juta.

BACA JUGA :  Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto Tinjau Pembangunan Asrama Prajurit Yonif 516

“Tersangka SL beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang,” ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).

AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020.

Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *