Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau pastikan putus kontrak empat kontraktor pengerjaan infrastuktur jalan proyek Pemprov Riau Tahun 2021. Empat kontraktor ini telah diusulkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar masuk daftar hitam atau Blacklist.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Riau, Arief Setyawan. Ia menuturkan, jika pemutusan kontrak tersebut dikategorikan kesalahan kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak yang sebelumnya telah dilakukan penilaian dengan maksimal.
“Pemutusan kontrak tersebut sesuai penilaian keyakinan PPK mengacu pada perubahan Perpres terakhir dari Perpres No.16 tahun 2018 ke Proses No.12 Tahun 2021 yang sebelumnya kita usulkan pada APIP/Inspektorat Riau untuk direkomendasikan di Blacklist atau masuk daftar hitam proyek Pemprov Riau,” katanya, Rabu (5/1) di Pekanbaru.
Adapun empat kontraktor tersebut kata Arief, yaitu, CV CMA, pengerjaan pembangunan Jalan Dumai – Lubuk Gaung – Sinaboi- Dumai yang hanya mampu sebesar 46,495 persen. Setelah itu, CV RDP, pengerjaan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti – Pelalawan, dengan bobot pengerjaan hanya 46,55 persen.
Selanjutnya, CV MKS pengerjaan Jalan Teluk Meranti-Sebekek – Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 37,47 persen serta CV TB, peningkatan Jalan Pekan Heran-Pelor-Teluk Kiambang-Mumpa, Rumbai Jaya – Inhil dengan bobot pengerjaan hanya 41 Persen.
“Empat Kontraktor ini dari 38 kegiatan Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan Bina Marga PUPR Riau selama tahun 2021. Dengan rincian 36 Jalan dan 2 jembatan,” ujarnya.