MORUT, SULTENG,transnews.co.id-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Morowali Utara menyimpulkan dalam pembahasan kedua, bahwa temuan Bawaslu Morowali Utara Nomor 003/TM/PB/KAB/26.13/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pemilihan, sehingga status penanganan kasus ditingkatkan ke proses penyidikan.
Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 002/SG/KAB.NU.VI.2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Kesepakatan peningkatan status penanganan kasus ke proses penyidikan, tidak lepas dari hasil penyelidikan tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Berdasarkan sejumlah alat bukti yang diperoleh, mengindikasikan telah terjadi tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, tentang pelanggaran penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.
Sebelumnya, Wakil Bupati Morowali Utara yang juga pelaksana tugas Bupati telah melakukan penggantian/mutasi pejabat tanpa persetujuan tertulis Menteri, di lingkungan Pemerintah Daerah Morowali Utara, yakni: Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, dan Kepala Dinas pada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam kurun waktu yang dilarang yakni April-Mei 2020.
Atas peristiwa penggantian pejabat tersebut, Bawaslu Morowali Utara menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 29 Mei 2020, yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diteruskan ke Gakkumdu untuk dilakukan penanganan pelanggaran.