Berdasarkan pelanggaran tersebut, Wakil Bupati Morowali Utara terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal enam juta rupiah, serta berpotensi mendapatkan sanksi administrasi berupa tidak dapat mencalonkan diri selaku petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2020. (Al/HumasBawasluMorut)