GAN- RI Tolak MA, Anulir Hukuman Mati Gembong Narkoba Menjadi 20 Tahun Penjara

Tangerang, TransNews- Gelombang aksi protes terus bergulir atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, terhadap Muhammad Adam, gembong Narkoba jaringan Malaysia Indonesia. Vonis mati terhadap Muhammad Adam dianulir MA menjadi 20 tahun penjara saja.

Diantara aksi protes itu datang dari Sekjen Generasi Anti Narkotika RI,Ade Rosmalawati yang bermaskas di Kota Tanggerang.

Menurut Ade Sosok Adam ini telah divonis bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia. Modusnya, penyelundupan sabu dengan memasukkannya ke ban serep mobil.

” Kami selaku penggiat anti Narkotika sangat prihatin atas dianulirnya putusan itu, sebab selaku pegiat Anti Narkoba saat ini turut mengambil bagian dan ikut mendukung atas upaya pencegahan demi menyelematkan generasi bangsa kami,” Ungkapnya.

Ade menegaskan, kami mendukung penuh atas penolakan keputusan MA & Aksi Menolak hasil putusan Anulir MA ini adalah sebagai bentuk apresiasi ada sesuatu hal yang patut dipertanyakan.

Ade menandaskan, kita sedang berjuang mati matian memberantas Narkoba demi generasi bangsa tapi sepertinya kok, MA sengaja menciptakan semua ini sebagai awal dan sumber pintu masuk terbukanya celah menghancurkan generasi bangsa.

“Jika di diamkan sama saja kita memberikan ruang aman & nyaman bagi para pengedar Narkoba untuk terus bergerilya membumihanguskan bangsa ini lewat Narkoba,”Tegas Ade yang akrab disapa Adella.(AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com