Gandeng Jasa Raharja, Korlantas Polri Gelar FGD Pencegahan Lakalantas

Magelang, Transnews.co.id – Bertepatan dengan puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2021, PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar focus group discussion (FGD) dengan beberapa pihak dari berbagai instansi, mulai dari unsur pemerintah, badan regulator, akademisi, dan pengamat.

Dalam FGD kali ini membahas Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengurangi Tingkat Fatalitas di Daerah Rawan Laka, Magelang, (6/11).

Turut hadir Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Ahmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional PT Jasa Marga, Fitri Wiyanti, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Mohamad Rizal Wasal, serta Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Suryanto Cahyono, serta Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Abrianto Pardede.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat 2022, Kakorlantas: Jangan Anggap Enteng

Tak hanya itu, Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ranto P Rajagukguk, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Haryo Pamungkas, Kacab Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami, dan perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Bappenas, dan Hutama Karya pun turut mengikuti forum diskusi itu.

“FGD diselenggarakan untuk mencari solusi yang tepat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas yang dialami korban. Hal ini mengingat dalam 3 tahun terakhir, korban kecelakaan lalu lintas mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas 55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, dan mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.” ucap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait