Adapun jenis kendaraan yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk atau angkutan barang, mobil penumpang pribadi, lalu transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
“Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang bukan disebabkan kesalahannya sendiri,” jelas Dewi Aryani.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal atau ferry, melalui tiket penumpang. Melalui UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia maupun cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Sementara itu, Jasa Raharja tidak memberikan ganti rugi materil pada kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp 50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” jelas Dewi Aryani.