Gandeng Pemprov Jatim, Kementan Siapkan Strategi Pemberantasan PMK

Surabaya, Transnews.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berupaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan (PMK). Hal ini menyusul adanya hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK di sejumlah daerah Jatim.

Meski memiliki tingkat penyebaran yang cepat pada hewan. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa penyakit ini tidak menular ke manusia. Untuk itu selain melakukan sejumlah strategi untuk menekan penyebarannya ke ternak, Mentan Syahrul meminta agar jangan ada kekhawatiran dan kepanikan yang berlebih ditengah masyarakat.

BACA JUGA :  Musim Hujan Datang, Petani Jagung Dompu Optimis Panennya Maksimal

“Kita harus maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penyakit ini tidak menular pada manusia, dan pernyataan ini diperkuat oleh Menkes (Menteri Kesehatan) saat ratas (rapat terbatas) bersama Presiden tadi dan ini menjadi hal yang sangat penting” ungkap Mentan SYL usai Rapat koordinasi terkait penyakit mulut dan kuku hewan bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (9/5).

Selain mendukung penuh upaya pemberantasan dengan menugaskan tim untuk mengecek kondisi lapangan, Mentan SYL juga mengatakan bahwa pihaknya melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya tengah melakukan penelitian lanjutan untuk memastikan tingkat dan jenis serotype PMK yang teridentifikasi di sejumlah daerah di Jatim ini.

BACA JUGA :  Kementan Siapkan Ribuan Benih Pisang Untuk Papua Barat

“PMK ini masih dalam penelitian lab veteriner kita di Surabaya secara maksimal, sehingga kita bisa identifikasi ini pada level berapa, jenisnya seperti apa, kita harap hari ini atau besok akan keluar hasilnya” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait