Ganjar Gandeng Mahfud MD untuk Pemilu, Apa Sistem Pemilu di Indonesia Saat ini?

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta – Calon Presiden Ganjar Pranowo kini menggandeng Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presidennya untuk Pemilu mendatang. Deklarasi ini dinyatakan di DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Menteng Jakarta Barat, Selasa (18/10/2023). Melalui pernyataaan resmi ini. Ganjar – Mahfud sekarang sudah siap untuk bertarung di Pemilu tahun mendatang.

Pemilu cenderung memiliki berbagai sistem yang berbeda di tiap negara atau tiap peridoe pemerintahan tersebut berganti. Beberapa waktu lalu Indonesia sempat digemparkan karena munculnya isu penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Lantas sistem pemilu apa yang sudah pernah berlaku dan manakah yang digunakan untuk pemilu di tahun selanjutnya. Secara historis hamya ada 2 sistem pemilu di Indonesia yang diterapkan. Kedua sistem ini adalah proporsional terbuka dan Proporsional tertutup.

Evolusi Sistem Pemilu Indonesia Seiring Berjalannya Waktu

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat sebagai pemilih hanya memiliki pilihan untuk memilih partai politik sebagai keseluruhan. Dalam konteks ini, pemilih tidak memiliki hak untuk secara langsung memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang nantinya akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

melalui sistem pemilu proporsional tertutup, walaupun pemilih memberikan suara kepada seorang calon, suara tersebut secara efektif dihitung sebagai dukungan kepada partai politik yang mendukung calon tersebut. Suara yang berhasil mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon berdasarkan urutan nomor mereka dalam daftar yang diajukan oleh partai politik. Dalam sistem ini, partai politik menentukan nomor urut calon, dan penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com