Ganjar Gandeng Mahfud MD untuk Pemilu, Apa Sistem Pemilu di Indonesia Saat ini?

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Kelemahan sistem pemilu proporsional tertutup terletak pada ketidakmampuan pemilih untuk secara langsung memilih perwakilan mereka yang akan duduk di lembaga legislatif. Oleh karena itu, sistem ini sering disebut kurang demokratis. Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam berbagai pemilihan, termasuk Pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999.

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk secara langsung memilih calon yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Kemampuan pemilih untuk mengenali sosok Caleg yang mereka pilih membuat sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis. Sistem ini mulai diterapkan dalam Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dengan demikian, evolusi sistem pemilihan di Indonesia mencerminkan perubahan dalam cara rakyat memilih perwakilan mereka dari waktu ke waktu, dari sistem yang kurang demokratis hingga sistem yang lebih terbuka dan partisipatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com