Kelemahan sistem pemilu proporsional tertutup terletak pada ketidakmampuan pemilih untuk secara langsung memilih perwakilan mereka yang akan duduk di lembaga legislatif. Oleh karena itu, sistem ini sering disebut kurang demokratis. Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam berbagai pemilihan, termasuk Pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999.
Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk secara langsung memilih calon yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Kemampuan pemilih untuk mengenali sosok Caleg yang mereka pilih membuat sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis. Sistem ini mulai diterapkan dalam Pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Dengan demikian, evolusi sistem pemilihan di Indonesia mencerminkan perubahan dalam cara rakyat memilih perwakilan mereka dari waktu ke waktu, dari sistem yang kurang demokratis hingga sistem yang lebih terbuka dan partisipatif.