Ganjil Genap akan Diterapkan di Seluruh Objek Wisata Selama Libur Nataru

Ilustrasi Ganjil Genap (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta, Transnews.co.id – Selama PPKM Level 3 Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.

BACA JUGA :  Tinjau Paviliun Indonesia di Dubai Expo, Presiden: Indonesia Surga Pariwisata

Operasi Lilin 2021 tambahnya direncanakan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak operasi lilin itu diterapkan,” terangnya.

Irjen Dedi Prasetyo juga menuturkan seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.

BACA JUGA :  TP3D Pulpis Gelar Rakor Percepatan Kepariwisataan

“Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen,” tandasnya.

Selama PPKM level 3 Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait