Ketujuh,kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.