Ganjil Genap Depok Berlaku Bulan Depan

Depok, Transnews.co.id – Polres Metro Depok akan melakukan penerapan ganjil – genap (Gage) dalam waktu dekat. Saat ini penerapan Gage sedang dalam tahap persiapan mulai dari sosialisasi hingga uji coba.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pemberlakuan Gage ini diadakan guna membatasi mobilitas jumlah kendaraan. Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah persiapan yang matang.

“Rencananya bulan depan, Oktober 2021. Tapi, sebelum itu kami perlu melakukan beberapa tahap seperti koordinasi, survei, hingga sosialisasi,” katanya dilansir situs resmi Kota Depok.

BACA JUGA :  Proyek Pembongkaran Eks Tower PDAM Memakan Korban, Dirut : Kami Akan Bantu Sepenuhnya

Dikatakannya, Polres Metro Depok bakal bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Termasuk juga dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Karena di Kota Depok juga memiliki jalan nasional, kami akan bersurat untuk koordinasi dengan BPTJ agar dibuatkan keputusannya,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya bersama Dishub Depok sudah meninjau sejumlah titik pada Senin (20/09) kemarin. Tinjauan tersebut sebagai bentuk survei ke titik-titik yang akan digelar uji coba Gage.

BACA JUGA :  Pembangunan GOR Kota Depok Capai 77 Persen, Wali Kota: Melebihi Perkiraan

“Lebih dulu kami lakukan survei ke lokasi. Mulai dari Jalan Raya Kartini hingga Jalan Komjen Pol M Jasin, Kecamatan Cimanggis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ucap dia, pihaknya juga, turut membahas beberapa poin. Seperti jumlah personel yang bersiaga, rambu-rambu lalu lintas, titik putar arah bagi kendaraan tidak bisa melintas, dan lain-lain.

“Semua stakeholder harus paham mana titik-titik yang akan diberlakukan Gage ini. Jumlah personel berapa, rambu apa yang dipasang, jalan alternatif putar balik kendaraan, serta apa-apa saja yang harus dilakukan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait