Gapoktan Batujaya: Petani Dirugikan Ada Pengencer Pupuk Nakal

Lokasi pengecer/Kios pupuk subsidi.

Karawang, Transnews.co.id – Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,MS mewakili para petani diwilayah domicili kewenangannya merasa telah dirugikan oleh pengecer pupuk subsidi 27/11-2021.

Pihak GAPOKTAN dan Poktan (BJ) kepada awak media ini memaparkan bahwa (MS) selaku petani yang resmi oleh pemerintah memiliki otoritas di Gapoktan dan Poktan,juga tercatat dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani dan diketahui oleh unit pelaksana teknis daerah Bidang pertanian merasa sudah disepelekan oleh pihak pengecer/kios pupuk.

BACA JUGA :  Pertemuan Bulanan JAJAKA Batujaya, Evaluasi dan Tingkatkan Mutu Solidaritas

Pihak GAPOKTAN (MS)merasa kecewa Ketika menemukan adanya pengecer pupuk subsidi yang nakal kemudian kejadian tersebut diberitahukan kepada pihak UPTD ” oleh karena Berpotensi Merugikan Petani Dan Keuangan Negara,setelah laporan disampaikan terkesan dibiarkan tidak ditindak oleh pihak yang memiliki wewenang dan otoritas apalagi APH.ujar MS.

“Diduga Kios pupuk yang menjual barang subsidi pemerintah bukan telah menyalahi aturan menjual pupuk diatas het,dijual kepetani 2800/Kg hingga 3000/Kg,begitupun saat petani yang masuk RDKK akan membeli pupuk dikatakan barang yang di perlukan telah habis, padahal pupuk subsidi dijual berdasarkan RDKK.kok bisa habis,” Ungkap MS.

BACA JUGA :  Horeee Desa Karyabakti Memiliki Mobil Ambulance, Kades: Untuk Meningkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Masih Kata MS,Kios yang dimaksud selain mejual Pupuk Subsidi kepada petani diatas harga het 280.300 perkilogramnya,patut diduga telah menjual pupuk tersebut keluar wilayah,hal tersebut bukanlah retorika atau mengada ada,ada pengakuan sesama petani.

“Padahal diketahui secara jelas, aturan main penjualan pupuk subsidi baik itu jenis UREA,pupuk ZA,SP 36 mengacu berdasarkan Permentan nomor 49 tahun 2021 sekalipun mengalami kenaikan,harga urea yang tadinya 18/Kg.menjadi 225.Ironisnya lagi setiap kali membeli,kios pupuk tidak pernah memberikan struk pembelian/ bon kepada pihak petani,” jelas MS.( Yusup )

Pos terkait