Gapoktan Dikutip Uang Puluhan Juta : Bantuan Alsintan Cianjur Jadi Bancakan Oknum Petugas BPP

Cianjur,transnews.co.id- Sejumlah unit bantuan hibah Alat Industri Pertanian (Alsintan) di kecamatan Sindangbarang dan di kecamatan Argabinta, kabupaten Cianjur Jawa Barat untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) diduga dijadikan alat bancakan oleh oknum Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Upt Dinas Pertanian setempat.

Parahnya lagi, para petani diduga pula harus setor uang ke oknum petugas BPP dengan dalih bea Administrasi antara 10 hingga 15 juta rupiah. Hal itu diakui oleh okeh beberapa anggota Gapoktan saat dikonfirmasi, Jum’at (13/2/2020).

Sementara dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan bahwa memang ada indikasi kuat penyelewengan barang Warkah atau hibah alat pertanian dari Dinas Pertanian Provinsi Jabar yang di alokasikan ke dua kecamatan Agrabinta dan Sindang barang.

Modus operandinya adalah adanya kongkalikong oknum BPP Kecamatan Sindang barang dengan Ketua Gapoktan Argabinta berinisial HD dengan dalih pembentukan kelompok UPJA (Usaha Penyewaan Jasa Alsintan).

Menurut HD saat dikonfirmasi baru baru ini mengakui bahwa pembentukan UPJA itu petunjuk dari dinas BPP Kecamatan Sindang barang.

“Pembentukan Usaha Jasa Penyewaan atas petunjuk BPP,kecamatan Sindangbarang,” kata HD.

Kendati demikian kenyataan yang ada dan barang barangnya dari semua desa, berada di kediaman HD, yang berlokasi di Desa Mekar Sari kecamatan Argabinta.

Kemudian oleh HD barang barang Alsintan tersebut di sewakan ke petani yang bukan termasuk anggota kelompok petani yang tergabung dalam Gapoktan.

Menurut seorang petani yangg menyewa alat pertanian tersebut,srperti Combine Harvester HT 88 sesuai bukti yang berada di petaninya, ada kurang lebih alat yang sama di kediaman HD berjumlah 6 unit di luar yang sudah di sewakan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com