Sementara sumber yang memberi keterangan mengatakan bahwa petani di haruskan membayar uang jaminan, bukan uang sewa jika petani akan menggunakan barang tersebut dan tanpa batas dan tanpa ada perjanjian juga kewintansi.
Indikasinya sudah terbukti ada keterlibatan unsur petugas BPP kecamatan juga kabupaten. Hal itu dibuktikan bahwa HD sangat leluasa melakukan usaha persewaan alat pertanian dari bantuan pemerintah untuk Gapoktan.
Sementara itu temuan yang ada di desa Jayagiri menurut sumber-sumber yang berhasil di komfirmasi, mereka mengaku merasa bahwa dirinya harus membayar administrasi dengan oknum BPP kecamatan Sindang barang yang sangat memberatkan.
Diungkapkan sumber, biaya Administrasi yang dikenakan ke masing-masing kelompok petani bervariasi ada yang bayar 10 hingga 12 juta rupiah, untuk alat Traktor.
“Sementara untuk alat besar seperti Combine di kenakan biaya Administrasi sebesar Rp.15 juta,”ungkap Sumber.
Dikatakan Sunber, pada akhirnya petani merasa bahwa barang barang tersebut di katagorikan membeli dari oknum BPP kecamatan Sindang barang termasuk barang Combine milik Gapoktan Desa Jayagiri yang di tarik oleh BPP.
Belakangan diketahui Combine itu ternyata di serahkan ke ketua Gapoktan Agrabinta sodara Dedi Kusnaedi, yang saat ini di sewakan ke petani di salah satu desa di kecamatan Agrabinta.
“Sementara Gapoktan Desa Jayagiri hanya di beri uang untuk pembuatan garasi alat pertanian Combine alat pembantu panen padi,sebesar Rp. 5 juta rupiah,”ujar Sumber lagi.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Upt Pertanian Kecamatan Sindangbarang dan Argabinta, belum bisa ditemui terkait adanya temuan bancakan alat pertanian oleh oknum petugas BBP. Kendati begitu sejumlah elemen masyarakat Cianjur, mendesak institusi Hukum, segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan itu hingga tuntas. (Mal) Editor:Nas