Kota Sukabumi, TransNews.co.id-Untuk meminimalisir atau mencegah keberadaan Bank Emok (Rentenir) yang semakin merajalela di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi berencana menerbitkan Peraturan Wakikota (Perwali).
Hal itu terungkap saat Walikota Sukabumi, Achmad Fami, menerima kunjungan dari pengurus Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR),Selasa (7/1/2020).
Dalam audien tersebut Walikota berkomitmen untuk membantu warga masyarakat agar terhindar dari jeratan bank emok atau rentenir yang memberatkan. Salah satunya dengan merencanakan menerbitkan produk hukum seperti peraturan wali kota (Perwal),”ujar Walikota.
Walikota mengungkapkan, berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, kami tengah mengkaji lahirnya perwal untuk meminimalisir bank emok atau rentenir.
“Pembahasan lebih lanjut mengenai produk hukum tersebut akan dilakukan oleh tim kecil dari pemerintah,”terangnya,seraya mengatakan,rencana penerbitan Produk Hukum Perwali berkat masukan dari semua element masyatakat.
Agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjam uang ke Bank Emok, Walikota akan menggulirkan sejumlah program dari mulai UMKM Mikro Kecil dan Menengah,hingga usaha lainnya.
Seperti diketahui bank emok merupakan kegiatan pemberian pinjaman secara berkelompok yang biasanya menjadikan ibu-ibu sebagai targetnya dengan bertransaksi sambil emok. Arti emok merupakan cara duduk perempuan dalam bahasa Sunda yang bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang.(Ris)