Gara-gara Pilkada, SS Tega Fitnah Imam Budi Hartono

Editor: Dimas Pramudya

“Saat ini Kota Depok mendapatkan hibah dari pemerintah pusat berupa 3 incinerator, namun masih dalam proses kajian dan kabarnya sudah selesai kajian tersebut,” paparnya.

Dindin meminta SS untuk bertanggungjawab karena saat itu SS menjabat sebagai Sekda Kota Depok, dimana Sekda adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia juga menyebut SS dapat dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Imam Budi Hartono dengan data yang tidak benar.

“Justru karena SS tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, makanya pak Imam Budi Hartono mendorong untuk penyelesaian masalah sampah. Hati-hati SS bisa dilaporkan dengan ke APH atas pasal pencemaran nama baik,” pungkanya.

BACA JUGA :  Ade Firmansyah Himbau Pilihlah Calon yang Pengalaman, Karena Pinter Saja Tidak Cukup

Tanggapan lain juga datang dari pemerhati pembanguan Kota Depok, Cahyo Putranto Budiman. Cahyo sapaan akrabnya mengatakan apa yang dikatakan SS merupakan tudingan mengerikan.

Alasannya kata Cahyo, tudingan tersebut menyiratkan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sarat dengan kongkalingkong alias KKN.

Ia meminta SS sebagai penuding tidak asal bicara, harus memiliki bukti konkrit dan wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai apa yang diucapkan SS hanya untuk menarik ‘pelanggan’ saat maju menjadi Calon Kepala Daerah Kota Depok.

BACA JUGA :  KPKD Tidak Berpolitik Praktis di Pilkada Depok

“Kalau itu tidak dilakukan, berarti ada 3 kemungkinan. Satu SS asal bunyi, dua SS tak memiliki bukti dan data yang benar, ketiga SS ikut menikmati hasil dari pengadaan incinerator yang dimaksud,” ujar Cahyo.

Melihat cara-cara SS berkampanye sebagai Calon Wali Kota Depok yang dinilai kurang elegan, Cahyo lantas membandingkan SS dengan Pradi Supriatna, Calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2019.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *