Garut,transnews.co.id– Kabupaten Garut, masuk daftar ke delapan kabipaten di provinsi Jawa Barat yang telat membayar pajak. Padahal Pemda Garut telah menganggarkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.
Hal itu di ungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan,disela sela melantik para Kepala Desa terpilih gelombang III hasil Pilkades serentak di Pendopo Garut,Senin (2/12/19).
Usai melantik para kades terpilih, Rudy menegaskaan para kepala desa harus bisa mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak. Sehingga dengan demikian dapat diterima oleh wajib pajak. Serta harus terus melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Saya menghimbau kepala desa agar bisa memantau penyampaian SPPT PBB P2 itu,” ujarnya.
Rudy menandaskan, kepala desa terpilih agar bisa memajukan desanya, mengoptimalkan pajak, memanfaatkan dana desa sebaik mungkin dan menciptakan lapangan pekerjaan melalui BUMDes.
“Kades yang dilantik, bisa segera bekerja sesuai dengan program kerja yang telah disusun, juga lebih berfikir inovatif dalam mengangkat potensi desa setempat,” pungkas Rudy seraya mengungkapkan bahwa Anggaran dana desa tambah besar, baik dari DD maupun ADD, akurasi penggunaan anggaran harus sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Chtyst)