Tanjung, Transnews.co.id – PT. Pertamina resmi menaikan gas LPG non subsidi rumah tangga untuk jenis 5,5 dan 12 kilogram, kenaikan resmi berlaku pada 27 Februari 2022, sementara di Tabalong kenaikan LPG non subsidi berlaku 28 Februari.
Bright Gas dari distributor 5,5 kilogram sebelumnya harga 83.500 ribu rupiah kini naik menjadi 93.500 ribu rupiah sedangkan untuk bright gas 12 kilogram yang awalnya 176.000 ribu rupiah menjadi 196.000 ribu rupiah, 4 Maret 2022.
Salah satu pangkalan gas LPG di Tabalong, Rezki mengatakan, sejak kenaikan harga gas LPG non subsidi beberapa waktu lalu, penjualan gas LPG non subsidi berkurang sekitar 50 persen. Selain itu, pihaknya juga banyak menerima keluhan dari pelanggan dengan kenaikan harga kedua kalinya dengan waktu berdekatan. Pasalnya, pada bulan Desember 2021 juga mengalami kenaikan.
Para pedagang berharap harga gas LPG non subsidi bisa kembali turun, agar para pembeli dapat membeli dengan harga terjangkau.