Gasak 102 Juta, Polda Sulteng Ringkus Pembobol ATM BRI RS Antapura

PALU, Sulteng – Transnews.co.id-Pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI di RS Anatura Jalan Kangkung Palu Barat, Sulawesi Tengah,berhasil di ringkus Kepolisian Polda Sulteng kurang dari 24 Jam. 

Kejadian pembobolan ATM bank BRI yang terjadi pada Sabtu (18/7/2020), pelaku berhasil membawa lari uang Rp 102 juta dengan cara membuka dengan kunci tombak dan kunci biasa pada ATM yang diketahui pelaku dimana lokasi penyimpanan kunci dimaksud.

Tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng setelah mendengar adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan dalam tempo kurang dari 24 jam

“Kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diringkus,”demikian antara lain penjelasan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal saat memimpin Konferensi Pers di Polda Sulteng, Selasa (28/7/2020).

Syafril yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya menerangkan pelaku W (23 th) dan F (18 th) ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru Kec, Palu Barat tanpa ada perlawanan.

“Uang hasil curian belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi, dimana W mendapat bagian Rp 60 juta dan F mendapat Rp 42 juta,”Jelas Syafril.

Dikatakan Syafril penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan pembobolan ATM BRI ini untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh PT.SSI, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Syafril (AL/Bidhumas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com