MORUT, SULTENG – TransNews.co.id – Akibat pendemi Covid-19 Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) tahun Anggaran 2020 berkurang dari tahun sebelumnya.
Pengurangan jumlah ADD dan DDS pada Tahun Anggaran 2020 itu dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer Kementerian Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pencegahan pendemi corona virus disease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, H. Andi Parenrengi saat ditemui diruang Kerjanya, Kamis (9/7/20).
Terkait hal tersebut, Andi Parenrengi kepada crew TransNews menjelaskan bahwa sebelum kebijakan itu dilakukan, pihaknya telah mengkonsultasikan dengan Bupati Morut Moh. Asrar Abd. Samad.
” Jumlah ADD dan DDS itu dilakukan, saya telah konsultasikan dengan bapak Bupati Moh. Asrar” terang Andi Parenrengi (Al)