Bandung,transnews.co.id-Mantan Kades Sukajaya Cisewu Garut, Tosin Budi Susila (47) terpaksa harus menginap di jeruji besi selama 4,5 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Korupsi Dana Desa senilai 501 juta.
Kepastian Tosin harus meringkuk di jeruji besi selama 4,5 tahun itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Kepada dirinya,Rabu (28/4/2020) di PN Tipikor Bandung.
Tosin terbukti telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dana desa yang dikorupsi oleh Tosin sebesar Rp 501 juta, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk mengembalikannya kepada Negara.
Selain itu Tosin harus mengembalikan kerugian Negara, harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Majelis Hakim, Tosin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tosin dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 501 juta
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Sudrajat mengungkapkan, saat Tosin menjabat sebagai kepala desa Sukajaya mendapat anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 859 yang bersumber dari i APBN.
“Tahun berikutnya, yaitu tahun anggaran 2018 kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 923 juta,”ujarnya.
Wahyu membeberkan, setiap pencairan dana desa tersebut, kepala desa Tosin memerintahkan bendahara desa mengeluarkan surat cek giro, namun pengambilan uangnya oleh Tosin sendiri kemudian disimpan dan digunakan nya sendiri.