“Seharusnya, uang dipegang bendahara. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wahyu Sudrajat.
Wahyu mengatakan,dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemkab Garut, diketahui ada kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu senilai Rp 501.357.392.
Dikatakan Wahyu, Kepala desa Tosin, dalam setiap penggunaan anggaran dana desa kerap tidak sesuai dengan perencanaan, dan tidak melibatkan masyarakat.
“Atas sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa menggunakan dana desa yang tidak sesuai, sehingga ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.(Chryst) Editor:Nas