Gegara Korupsi Dana Desa: Kang Tosin, Mantan Kades Sukajaya Cisewu Garut, Nginep Di Jeruji Besi 4,5 Tahun

“Seharusnya, uang dipegang bendahara. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wahyu Sudrajat.

Wahyu mengatakan,dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemkab Garut, diketahui ada kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu senilai Rp 501.357.392.

Dikatakan Wahyu, Kepala desa Tosin, dalam setiap penggunaan anggaran dana desa kerap tidak sesuai dengan perencanaan, dan tidak melibatkan masyarakat.

“Atas sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa menggunakan dana desa yang tidak sesuai, sehingga ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.(Chryst) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com