Kab Tangerang,transnews.co.id-Tim gabungan Pemkab Tangerang terdiri dari TNI dan POLRI pada operasi yustisi, di Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Kamis (17/09/2020) memberi sanksi tegas berupa hukuman masuk dalam mobil jenazah kepada lebih 20 orang pengguna jalan Boulevard karena tidak menggunakan masker dan melakukan kerumunan saat operasi Yustisi.
Camat Panongan Rudi Lesmana disela sela operasi Yustisi mengatakan, untuk warga yang tidak mematuhi aturan pihaknya memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak memakai masker yaitu dengan memasukkan mereka ke dalam mobil jenazah.
“Sanksi di dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak indahkan aturan,”kata Camat.
Camat menambahkan,kita masukkan mereka yang tidak memakai masker ke mobil jenazah, dan di dalam sana diberikan nasehat dari seorang Kyai atau Ustadz kurang lebih selama 2 sampai 5 menit,” terang Camat Rudi.
Operasi yustisi di pusatkan di tiga titik yaitu Pos 1 berada di lokas warga yang berasal dari daerah Cikupa, Pos 2 warga yang akan masuk ke Panongan melewati wilayah Curug, dan Pos 3 wilayah yang akan masuk di Panongan dan Curug dan Cikupa.
“Kami berharap dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel dan nantinya mereka bisa terus mematuhi anjuran memakai masker,” ungkap Rudi.(Ben) Editor:Nas