Tasikmalaya transnews.com- Kepala Desa Cibatuireng Karangnunggal Tasikmalaya Jawa Barat Jajang Sihabudin dilaporkan ke Polisi ke Polsek Karangnunggal oleh H. Abdul Rohman,Selasa (2/2/2021)
Kades Jajang dipolisikan terkait permasalahan hutang piutang uang pembangunan Masjid Al-Mu’min yang berlokasi di Kampung Neglasari Desa Cibatuireng sebesar 200 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan sebelumnya masyarakat mendatangi Kantor Desa Cibatuireng untuk menanyakan kesanggupan membayar utang sebagaimana janji Jajang Sihabudin sanggup mengembalikan uang tersebut pada tanggal 01 Pebruari 2021.
Namun sampai tanggal 02 Pebruari Jajang tidak bisa dihubungi dan tidak dapat ditemui diberbagai tempat.Hal tersebut memancing kemarahan warga sehingga warga pun bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan permasalahannya ke Polsek Karangnunggal yang diterima langsung oleh IPDA Agus.
Kronologis terkait Hutang Piutang tersebut bermula pada Tahun 2019 lalu, saat itu Jajang Sihabudin bersama Sekdes mendatangi panitia pembangunan Mesjid Al-Mu’min (H.Abdul Rohman) untuk meminjam uang sebesar 200 Juta yang notabene uang tersebut ialah uang untuk pembangunan Masjid Al-Mu’min dari hasil sumbangan warga Kp Neglasari.
Uang tersebut menurut keterangan beberapa sumber akan di gunakan untuk dana talang pembangunan beberapa titik jalan sesuai RPJP yang didanai dari Anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun 2020.