Gelar Diksar Koti Mahatidana Ke IV, Pemuda Pancasila Jepara Tambah Anggota Baru

Reporter: ARIES P
Editor: DM

JEPARA,transnews.co.id – Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kab. Jepara gelar Pendidikan Dasar (Diksar) Komando Inti Mahatidana ke IV Sabtu-Minggu (19-20) dalam rangka perekrutan anggota baru Koti Mahatidana, kegiatan dilaksanakan di Bukit Mahoni Batealit, Sabtu (19/10/24).

Bambang Eko Purnomo (BEP) Ketua Majlis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Prov. Jawa Tengah dalam pemberian materi kepada anggota baru dan Pengurus MPC dan PAC se-kabupaten Jepara.

menyampaikan bahwa kader Pemuda Pancasila harus jadi pesilat bukan penjilat. Karena pesilat itu penuh dengan cita cita, penuh dengan perkembangan, penuh dengan gaya untuk mencapai tujuannya. Karena banyak jurus yang dilalui, banyak tingkatan yang harus dilalui untuk menjadi seorang pendekar.

BACA JUGA :  Gus Nung-Iqbal paslon No 1 Berikan Layanan Theraphy Gratis

“Seorang pesilat harus berjuang dahulu untuk mendapatkan sesuatu, Sedangkan penjilat tidak perlu berjuang, hanya memuji muji, hanya menjilat jilat, mengatakan yang baik tanpa melihat sesuatu baik buruknya di belakang,” terangnya.

Dikatakannya, janganlah melihat pemuda pancasila dari luar, tapi masuklah kedalamnya, lihat kami secara utuh agar masyarakat tahu siapa pemuda pancasila.

Meskipun kami selalu di bully dengan pasukan rendang, penjaga perbatasan toko swalayan dan lain sebagainya, kami tidak marah, kami tetap bergerak untuk menjaga NKRI, karena ketika kami berbuat kebaikan di masyarakat, tidak akan di lihat apalagi di puji, karena kami bukan ormas yang ingin di puji tapi kami berbuat tanpa ingin diketahui, masuklah kedalamnya, jika masyarakat ingin tahu dan pemuda pancasila sangat welcome, ada pribahasa tak kenal maka tak sayang,” Tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *