Gelar Operasi Gabungan TNI, Polri Dan Satpol PP Dalam Upaya Penegakan Prokes Di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto

Kapolsek Mojoroto pimpin operasi gabungan

Kediri, Transnews.co.id – Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, SH. Pimpin pelaksanaan Patroli Motor Penegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat (PAMOR KERIS) di Wilayah hukum Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota.

Usai memberikan arahan kepada petugas Pamor Keris, Team Pamor Keris yang terdiri dari Anggota TNI, Polri dan Satpol PP selanjutnya bergerak menuju sasaran yg telah ditentukan yaitu di tempat tempat rawan kerumunan atau rawan pelanggaran Prokes.

Mukhlason dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Patroli Motor penegakan prokes ini dilakukan serentak di seluruh Jawa Timur. Kegiatan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru Omicron yang sudah masuk di Jawa Timur, Sehingga dikatakannya, jangan sampai lonjakan penyebaran covid-19 terjadi lagi seperti 8 bulan yang lalu, maka diharapkan protokol kesehatan tetap dikuatkan atau diperketat lagi.

BACA JUGA :  Percepat Herd Immunity, Gerai Vaksin Presisi Polres Tulungagung Gelar Vaksinasi di Desa Dono

Beberapa warga di sejumlah tempat di Mojoroto masih banyak yang berkerumun, seperti di tepi bantaran sungai Brantas, Sekitaran GOR JOYOBOYO, di cafe cafe, warung maupun pasar perlu ditertibkan atau di disiplinkan untuk selalu mematuhi Prokes.

“Meskipun Kecamatan Mojoroto Belum ada kasus omicron, kami tetap mengantisipasi dengan mendisiplinkan kembali protokol kesehatan di masyarakat,”kata Mukhlason.

 

Dikatakannya, Polsek Mojoroto bersama dengan Instansi terkait Kecamatan, Koramil dan Puskesmas sudah menyiapkan tempat Isolasi untuk mengantisipasi ledakan kasus Covid-19.
Pemerintah pusat memprediksi puncak kasus Covid-19 varian baru Omicron akan terjadi pada Februari dan awal Maret 2022, Namun masyarakat tidak perlu panik apabila sudah Vaksin atau mematuhi Protokol Kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait