DEPOK,transnews.co.id – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, S.H., di ruang Sidang, Grand Depok City, Kota Depok (07/11/2024).
Rapat Paripurna ini dalam rangka Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan peraturan Daerah, dan Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD Terhadap KUA PPAS dan Penandatangan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dr. K.H. Mohammad Idris, Lc., M.A., Wali Kota Depok menyampaikan, “tiga raperda yang telah selesai disusun oleh pihak eksekutif DPRD Kota Depok, ketiga raperda ini disusun karena adanya tiga faktor utama” ucapnya.
Lebih lanjut Wali Kota Depok membacakan penyampaian raperda kota Depok, “pertama telah terbitnya perundang-undangan baru yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan, kedua perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya di bentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah, ketiga adanya kebutuhan masyarakat yang harus di layani oleh pemerintah daerah kota Depok,” jelasnya.