Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian dikatakan Suryawan, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Koto Gasib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut tanpa adanya perlawanan.
Pa Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH melakukan penyidikan kepada salah seorang guru SDN 04 yaitu BA (42).
“Dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah, sedangkan keterlibatan Gatot menjualkan barang inventaris itu,” jelas Kapolsek Suryawan.
Tidak hanya sampai di situ, BA (42) yang saat ini sedang menjalani penyidikan di Polsek Koto Gasib, dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba.
Saat ini BA (42) sedang menjalani penyidikan di Polsek Koto Gasib. Sementara personel di lapangan sedang melakukan pengembangan kasus ini, berikut mengumpulkan barang bukti yang sudah dipasarkan. (Endra/Hms)