“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.
Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri, namun untuk sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor. Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran. (Hms/ RD/ HD)