Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Meringkus Pelaku Perampokan Emas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat ”Ancamanyan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sumber: Humas Polres

BACA JUGA :  Edarkan Sabu di Perumahan, Warga Karangrejo Diamankan Satresnarkoba Polres Jember

Pewarta : Irfak

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait