Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Puger Ringkus Pelaku Penganiyayaan

Pelaku dan barang bukti sajam yang di pakai pelaku untuk menganiaya korban. (27/3/2023).
Pelaku dan barang bukti sajam yang di pakai pelaku untuk menganiaya korban. (27/3/2023).

JEMBER, transnews.co.id – Sekitar pukul 02.00 wib, unit reskrim polsek puger telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur disebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Pasal 76 C UU RI NOMOR 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tempat kejadian perkara yang dilakukan pelaku di pinggir jalan untung suropati, Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Korban Ahmad Rosuf Aidil Hadi (17) pelajar SMK PGRI 5 Jember, Senin, (27/3/2023).

BACA JUGA :  Muspika Wuluhan Menggelar Deklarasi untuk Mewujudkan Pilkades yang Damai

Tersangka berinisial HR (20), warga yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan juga sudah diamankan anggota polsek Puger berikut barang bukti sebilah celurit diduga milik tersangka HR.

korban penganiyayaan ditemani anggota polsek puger, berbaring di pukesmas. (27/3/2023).
korban penganiyayaan ditemani anggota polsek puger, berbaring di pukesmas. (27/3/2023).

Korban menjelaskan pada hari Senin, 27 Maret 2023, “sekira jam 02.00 wib pada saat itu saya bersama teman teman dengan menggunakan becak motor, sesampainya di jalan untung suropati Dsn Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember, saya melihat HR dalam keadaan mabuk sedang memegang sebilah celurit, kemudian HR langsung mengejar saya dan teman-teman saya,” jelasnya

BACA JUGA :  Satu Tahun Jadi buron, Akhirnya Maling Sapi ini Diamankan Polsek Sumberjambe

labi lanjut korban menjelaskan, “lalu saya dan teman-teman saya lari menyelamatkan diri tidak lama berselang saya bersama Albar dan Basar teman saya kembali mendatangi becak motor yang awalnya saya tinggal di pinggir jalan untung suropati sesampainya di becak motor tersebut HR langsung menyabetkan celuritnya kearah saya yang dibawanya dengan cara diayunkan dengan keras berkali kali mengenai punggung, lengan, tangan kiri, kaki kiri, dada bagian depan, dan punggung belakang samping kiri hingga mengakibatkan luka robek. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian ke Polsek puger, tuturnya. (Irfak)

Pos terkait