Gerakan Donor Plasma Kota Kediri Bantu Pasien Covid-19 Hingga Blitar, Tulungagung, Kudus, Semarang dan Daerah Lainnya

Kediri, Transnews.co.id – Pada masa pandemi Covid-19, plasma konvalesen menjadi hal yang dicari untuk membantu terapi pasien Covid-19. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri bersama PMI Kota Kediri untuk memenuhi kebutuhan plasma konvalesen melalui Gerakan Donor Plasma Konvalesen (Gedor Pasen). Gerakan tersebut, dimulai sejak awal tahun 2021 lalu.

Berdasar data dari PMI Kota Kediri, plasma konvalesen yang berhasil terkumpul selama 2021, sebanyak 698 kantong. Dimana 655 kantong telah ditransfusikan ke 525 pasien.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2022, Pengendara Motor Meninggal Tertabrak Kereta Api

Selain untuk rumah sakit di Kota Kediri, PMI Kota Kediri juga mampu melayani permintaan pasien dari rumah sakit di daerah lain. Seperti Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, hingga Bandung Jawa Barat.

Stok Darah Minim, PMI Kabupaten Kediri Ajak Warga Sukarela Donor.
Wali Kota Kediri Pastikan Kesiapan Donor Plasma Konvalesen di Kantor PMI

BACA JUGA :  Kebersamaan Tak Terhentikan Tuntaskan Pandemi Covid 19

Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Kediri dr. Ira Widyastuti mengungkapkan, bahwa PMI Kota Kediri dapat memiliki stock plasma konvalesen yang banyak karena sinergi yang baik dengan Pemerintah Kota Kediri melalui Gedor Pasen.

Melalui gerakan tersebut, banyak penyintas Covid-19 yang mendonorkan plasma konvalesennya. Selain itu, PMI Kota Kediri juga memiliki mesin apheresis untuk mengambil plasma darah konvalesen dari para penyintas Covid-19.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait