Gerebek Tempat Kos, Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Pelaku Tipu Gelap

Tulungagung, Transnews.co.id – Berdalih ingin membeli hp, FK (26) berhasil menipu 2 orang yang menjual hp melalui media sosial facebook (fb) tanpa membayar sepeserpun. Alhasil, pemuda asal Kelurahan Tamanan, Tulungagung tersebut, berhasil menggondol 2 hp.

Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi di 2 lokasi yakni Pada hari Rabu (01/12/2021) di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kutoanyar, Kec/Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 13.00 WIB dan pada hari Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Dsn. Ngipik, Desa Bangoan, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  HUT TNI ke-76, Kapolres Tulungagung Beri Kejutan Dandim 0807

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penetapan tersangka terhadap FK (26) berawal saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan interogasi terhadap pasangan muda mudi saat Petugas dari Polres Tulungagung melakukan penggerebegan di salah satu kamar kos di wilayah kel Bago Kec/Kab.Tulungagung yang diduga akan melakukan asusila.Sabtu (11/12/21)

BACA JUGA :  Warga Dusun Bayanan Digegerkan Penemuan Mayat Balita di Kolam Ikan

Saat dilakukan interograsi, didalam saku pemuda berinisial FK tersebut, ditemukan 2 hp. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, diketahui bahwa, pemuda FK (26 tahun) tersebut, merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tulungagung.

“Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang berbeda. Dari aksi pertama, pelaku berhasil mendapatkan hp Oppo A54 dan yang kedua mendapatkan hp Oppo Reno 5F,” jelas Iptu Nenny.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait