Gerebek Tempat Kos, Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Pelaku Tipu Gelap

Modus yang digunakan oleh pelaku sama. Yakni, pelaku mencari sasaran seseorang yang menjual hpnya melalui media sosial facebook (fb). Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung menghubungi calon korbannya.

“Setelah proses negoisasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu (COD). Setelah mengecek hp korban, pelaku beralibi bahwa yang akan membeli hp yakni ibu atau bibinya. Sehingga, pelaku akan menunjukkan hp tersebut kepada ibu atau bibinya,” lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Gelar Doa Bersama Untuk Kamtibmas Kondusif dan Dijauhkan dari Bencana

Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga, 2 korban yang menjadi korban penipuan, langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, ke Polres Tulungagung.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkas Iptu Nenny. (NN95 – HUM RESTU/ Rifai/Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait