Modus yang digunakan oleh pelaku sama. Yakni, pelaku mencari sasaran seseorang yang menjual hpnya melalui media sosial facebook (fb). Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung menghubungi calon korbannya.
“Setelah proses negoisasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu (COD). Setelah mengecek hp korban, pelaku beralibi bahwa yang akan membeli hp yakni ibu atau bibinya. Sehingga, pelaku akan menunjukkan hp tersebut kepada ibu atau bibinya,” lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung.
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga, 2 korban yang menjadi korban penipuan, langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, ke Polres Tulungagung.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkas Iptu Nenny. (NN95 – HUM RESTU/ Rifai/Rudy Priyono)