Gernas BBI Aroma Maluku, Langkah Awal Pembentukan Kemampuan Pemasaran Digital Siswa SMK

Ambon, Transnews.co.id – Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) #Aroma Maluku tidak hanya fokus pada pengembangan UMKM yang merupakan pilar terpenting bagi perekonomian Indonesia. Gernas BBI #Aroma Mauluku, juga menjadi sejarah baru dengan pelibatan satuan pendidikan dalam mengembangkan UMKM yang ada di tanah air.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditunjuk sebagai manajer kampanye dari Gernas BBI menjadikan gerakan tersebut sebagai langkah awal pembentukan kemampuan pemasaran digital siswa SMK.

BACA JUGA :  Dimsum Ailin Banyak Varian Menunya dan Aneka Topping

“Melalui Gernas BBI, kami berkomitmen untuk menjalin dan menguatkan kerja sama antara satuan pendidikan dengan dunia usaha dan industri. Hal itu terwujud dalam program-program SMK Pusat Keunggulan, Kampus Merdeka Vokasi dan Kampus Merdeka,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam sambutannya secara virtual pada Acara Puncak Gernas BBI #Aroma Maluku di Lapangan Tahapary POLDA Maluku, Tantui, Ambon, Provinsi Maluku, Senin (29/11).

BACA JUGA :  Dengan Sinergi dan Kolaborasi, UMKM Kota Depok Naik Kelas

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga menilai Gernas BBI #Aroma Maluku merupakan salah satu aplikasi dari kolaborasi antara dunia pendidikan dengan industri. Menurutnya, Kemendikbudristek dengan kebijakan Merdeka Belajar telah menjadi solusi kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dengan industri.

Menteri Luhut berharap karya pendidikan vokasi ini dapat dimanfaatkan oleh semua industri dalam negeri termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait