Gernas BBI Aroma Maluku, Langkah Awal Pembentukan Kemampuan Pemasaran Digital Siswa SMK

“Kita semua harus membeli produk-produk dalam negeri seperti langkah Kemendikbudristek yang membeli laptop buatan dalam negeri sebesar lebih dari Rp 1,3 triliun. Ini adalah langkah strategi yang harus diikuti oleh semua kementerian dan lembaga untuk membeli dan pengadaan produk-produk dalam negeri,” ujar Menteri Luhut yang hadir secara daring.

Dari sisi pengembangan karakter bangga buatan Indonesia, Menteri Luhut berpesan agar karakter ini ditanamkan sejak dini sebagai pondasi untuk mencetak generasi yang peduli dengan produk dalam negeri, siap berwirausaha dan berkompetisi.

BACA JUGA :  Pemkot Palangka Raya Gelar Pelatihan Budi Daya Ayam Kampung

Senada dengan hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menilai Gernas BBI #Aroma Maluku merupakan suatu momen yang baik untuk menghadirkan UMKM lokal dalam mengekplorasi keunggulan domestik agar dapat bersaing di level nasional maupun internasional.

“Keunggulan domestik Maluku sangat bervariasi dari mulai aspek sumber daya alam hingga potensi wisata tambahan. Ini menjadi keunggulan yang tangguh dalam menumbuhkembangkan UMKM di Maluku khususnya,” ujar Menteri Teten.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Akan Perjuangkan Keberadaan Sentra UMKM di Pancoran Mas

Gernas BBI juga, lanjut Teten merupakan salah satu gerakan nasional dalam mengakselerasi transformasi digital UMKM di Indonesia. “Gernas BBI telah menghantarkan 8,4 juta pelaku UMKM hadir di dalam ekosistem digital. Ini tumbuh 100 persen lebih dalam satu setengah tahun lalu,” ucapnya.

Menteri Teten berharap, Gernas BBI #Aroma Maluku ini dapat menjadi katalis transformasi digital UMKM khsusunya di wilayah timur. “Semoga Gernas BBI Aroma Maluku ini dapat menjadi role model yang bersinergi dan kolabroasi dari UMKM di seluruh tanah air,” tutur Menteri Teten.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait