MOJOKERTO,transnews.co.id – Diduga gerombolan Debt Collector yang terdiri dari 6 orang bertampang seram melakukan aksi pemerampas terhadap warga kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto yang bernama Sulistyanto pemilik kendaraan roda 4 jenis Suzuki XL 7 dengan Nomer PK 1519220000299 di Terminal Kertajaya Mojokerto, Jawa Timur. Selasa (101/12/2024)
Kronologi kejadiannya, disaat Sulistyanto pemilik mobil Suzuki XL 7 sedang beristirahat di Terminal Kertajaya pada hari Selasa 10 Desember 2024, tiba – tiba di datangi segerombolan Debt Collector yang berjumlah 6 orang dari DCM menghampirinya dan menanyakan tentang keterlambatan angsuran mobilnya.
Menurut Sulistyanto, bahwa gerombolan Debt Collector dari DCM selaku pemegang kuasa penagihan dari Suzuki Finance mengatakan bahwa kendaraannya secara administrasi mengalami keterlambatan 2x angsuran dan masuk bulan ke 3 berjalan.
Segerombolan Debt Collector yang dipimpin oleh Dirga tersebut, berkeinginan untuk mengajak Sulistyanto pemilik mobil Suzuki XL 7 (debitur) ke kantor DCM yang berkedudukan di daerah Jabon – Mojokerto.
Namun hal tersebut ditolak oleh pihak debitur. Justru pihak debitur mengajak segerombolan dept Collektor tersebut ke Polres Mojokerto kota atau ke Polsek Dawarblandong wilayah tempat tinggal debitur tersebut berada.
Pihak Dept Collektor menolak, mereka menyarankan agar urusan penemuan unit atau armada yang menunggak angsuran tersebut diselesaikan di Terminal Kertajaya Mojokerto dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya penanganan. Ucap
Sulistyanto