Gerombolan Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan Nasabah Suzuki Finance di Mojokerto

Reporter: HADI M
Editor: DM
Ilustrasi
Ilustrasi

“Wes ngene ae mas , kita selesaikan nang kene wae !!!! ISO selesai Nang kene Lapo SE atek Nang polres maupun Polsek “ kata pria dalam gerombolan Debt Collector dengan bahasa Jawa campuran yang artinya sudah gini saja mas kita selesaikan disini saja !!! Bisa selesai disini kenapa harus ke Polres ataupun Polsek .

Sementara itu, teman dari Dirga yang tak mau disebut namanya tersebut memberikan syarat untuk biaya penanganan tersebut sebesar 12 juta rupiah.katanya. Namun hal tersebut ditolak oleh Sulistyanto selaku debitur.

BACA JUGA :  Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging 

Dalam aksi tarik ulur biaya penanganan tersebut, pihak debitur dipaksa menyerahkan uang 3 juta sebagai upaya damai atau sebagai upaya biaya penanganan.

Disaat tarik ulur atas biaya penanganan penagihan tersebut, salah satu dari gerombolan Debt Collector tersebut menelpon salah satu anggota Polsek Dawarblandong yang berinisial S yang tak lain debitur juga mengenalinya, namun ketika debitur menghubungi anggota Polsek Dawarblandong melalui Aplikasi WhatsApps untuk meminta nomer telpon salah seorang dari Debt Collector yang tadinya menghubungi dirinya tersebut. Justru debitur menerima jawaban balasan dari anggota polisi yang berdinas di Polsek Dawarblandong tersebut, yang pada pointnya meminta izin kepada terlebih dahulu kepada yang bersangkutan oknum Debt Collector.

BACA JUGA :  Gagal Jadi Kades, Ikuti Ritual Pesugihan Uang Gaib

Atas Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh segerombolan Debt Collector tersebut, menjadi perhatian Adi Jembrak selaku sekjen dari Lembaga Front Pembela Suara Rakyat yang menyayangkan atas kejadian dugaan pemerasan di terminal Mojokerto yang melibatkan debitur mobil Suzuki XL 7 dengan segerombolan Debt Collector yang berkantor di wilayah Jabon tersebut

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *