“ kenapa pihak Suzuki finance tidak mengedepankan aturan – aturan yang ada dan sudah melibatkan pihak ke tiga dalam penanganan Mobil Suzuki XL 7 , padahal secara administrasi pihak debitur ini hanya mengalami keterlambatan 2x angsuran dan berjalan di bulan ke tiga,“ terang Jembrak yang dalam kesehariannya selaku memakai peci tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi – aksi upaya perampasan Unit di jalan yang dilakukan oleh oknum depcolektor tersebut,“ ucap Jembrak
“Apalagi Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menangkap Debt Collector Mata elang atau yang lainnya yang berupaya merampas kendaraan baik roda dua maupun roda,“ terang Jembrak
Dimohonkan Kepada Bapak Kapolres Mojokerto Kota untuk segera menangkap dan mengadili Debt Collector yang bergentayangan di wilayah hukum Mojokerto Kota agar keresahan Masyarakat hilang dari bumi Mojopahit.