Geruduk Kejari Batang, Desak Tersangka Kasus Sengketa Tanah Depok Batang 

Reporter: EDY
Editor: DM
Ratusan Massa Geruduk Kejari Batang Lakukan Aksi Damai, Kamis, (16/5/2024).
Ratusan Massa Geruduk Kejari Batang Lakukan Aksi Damai, Kamis, (16/5/2024).

BATANG, transnews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, didemo oleh ratusan anggota Pemuda Pancasila dan organisasi masyarakat lainnya terkait kasus tanah Depok yang dinilai berlarut larut, Kamis (16/5/2024).

Koordinator Aksi Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya melainkan untuk mendukung prinsip keadilan terkait masalah kasus tanah itu.

“Oleh karena itu, kami mendesak pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan kesalahannya dan yang tidak bersalah diposisikan benar,” katanya.

BACA JUGA :  Polres bersama Bupati Batang Meninjau Posko Ruas Jalan Tol dan Pantura

Sementara itu, Rizal pihaknya berharap Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Batang jika kasus ini tidak segera diselesaikan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, Abdul Somad yang kini sudah menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Kedai Bakoel Jamu di Batang, Bangkitkan Tren Minum Jamu Anak Muda

Kuasa Hukum PT PPI Surakarta Moh Saifudin mengatakan sudah tidak ada alasan menunda berkas P-21 (lengkap) pasca pencabutan perdata kasus tanah Depok, Kabupaten Batang.

“Kami menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan karena berkas terkait perkara tersebut sudah P-21 (lengkap),” katanya.

Perkara perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad juga sudah dicabut sehingga agar tersangka segera ditahan oleh penyidik.

“Seharusnya tidak perlu seperti itu karena dari berkas yang sudah ada di dalam itu sebenarnya sudah komplit, tidak ada alasan menunda P-21 itu, ini terkesan menunda-nunda saja,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *