Geruduk Kejari Batang, Desak Tersangka Kasus Sengketa Tanah Depok Batang 

Reporter: EDY
Editor: DM
Ratusan Massa Geruduk Kejari Batang Lakukan Aksi Damai, Kamis, (16/5/2024).
Ratusan Massa Geruduk Kejari Batang Lakukan Aksi Damai, Kamis, (16/5/2024).

Sugirman mewakili pihak korban Hartono solo meminta dan mendesak kepada Kajari Batang untuk segera P-21 dan menangkap Abdul Somad yg sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Kajari segera periksa DC serta Notaris PS karena sangat tidak mungkin Abdul Somad melakukan kejahatan seorang diri,” pungkasnya.

Ditengah Demo Aksi Damai juga mendesak kepada Bupati Batang untuk menutup dan memberhentikan semua aktivitas pembangunan PT Trex Sumbiri Indo.

BACA JUGA :  SMAN 2 Batang Raih Juara Umum ALSA E-Fest Undip

“Saya dan kawan-kawan aliansi masyarakat batang telah audensi dengan Kepala DPMPTSP Batang dan memang sama sekali belum mengeluarkan IMB/PBG untuk persetujuan pembangunan gedung, oleh karena itu saya tegaskan Bupati juga harus segera menutupnya apalagi tanah tersebut juga jelas sengketa” tambahnya.

Selanjutnya, Dipo Iqbal Kasi Intel, Kejari Batang menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan.

Menurutnya, dalam penanganan perkara tersebut, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang memang harus berhati-hati dalam menyikapinya.

BACA JUGA :  Satlantas Batang Survei Akses Menuju Destinasi Wisata

Karena bisa jadi hal-hal tersebut bersinggungan dalam keperdataan dan bisa diputus onslag oleh pengadilan.

“Dalam penanganan perkara tersebut, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Dalam hal ini Kejari Batang juga dalam waktu dekat merencanakan untuk melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas lagi terkait dengan penyelesaian penanganan perkara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *