Sugirman mewakili pihak korban Hartono solo meminta dan mendesak kepada Kajari Batang untuk segera P-21 dan menangkap Abdul Somad yg sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Kajari segera periksa DC serta Notaris PS karena sangat tidak mungkin Abdul Somad melakukan kejahatan seorang diri,” pungkasnya.
Ditengah Demo Aksi Damai juga mendesak kepada Bupati Batang untuk menutup dan memberhentikan semua aktivitas pembangunan PT Trex Sumbiri Indo.
“Saya dan kawan-kawan aliansi masyarakat batang telah audensi dengan Kepala DPMPTSP Batang dan memang sama sekali belum mengeluarkan IMB/PBG untuk persetujuan pembangunan gedung, oleh karena itu saya tegaskan Bupati juga harus segera menutupnya apalagi tanah tersebut juga jelas sengketa” tambahnya.
Selanjutnya, Dipo Iqbal Kasi Intel, Kejari Batang menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan.
Menurutnya, dalam penanganan perkara tersebut, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang memang harus berhati-hati dalam menyikapinya.
Karena bisa jadi hal-hal tersebut bersinggungan dalam keperdataan dan bisa diputus onslag oleh pengadilan.
“Dalam penanganan perkara tersebut, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Dalam hal ini Kejari Batang juga dalam waktu dekat merencanakan untuk melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas lagi terkait dengan penyelesaian penanganan perkara.